Pemerintah Targetkan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS Rampung Pekan Ini

Pemerintah segera merampungkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 20:04 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 20:04 WIB
DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera merampungkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Targetnya, daftar inventaris masalah itu rampung pekan ini.

"Dalam Minggu ini DIM-nya akan diselesaikan," ujar Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

DIM segera diselesaikan dengan harapan pemerintah dan DPR bisa segera membahas RUU TPKS.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, akan ada empat menteri yang mengawal jalannya pembahasan RUU TPKS.

"Ya segera, rencana ada empat menteri," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Empat menteri yang ditunjuk pemerintah untuk membahas RUU TPKS adalah Menkumham, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Waktu Pembahasan

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menambahkan, belum dapat memastikan kapan RUU TPKS mulai dibahas pemerintah dan DPR. Dia meminta masyarakat menunggu Istana mengirimkan surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.

"Nanti kita tunggu surpres kemudian kita serahkan ke DPR, DPR yang menentukan kapan pembahasan," jelas Edward.

 

Reporter: Ahda B

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya