UU IKN Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 06:00 WIB
Mengintip Sarana Transportasi di Ibu Kota Baru RI
Kemenhub merumuskan rencana induk (masterplan) interkoneksi seluruh jalur transportasi ibu kota negara (IKN) di Kaltim. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022.

Koordinator PNKN Marwan Batubara mengatakan, pihaknya baru memohon melakukan uji formil belum uji materiil.

"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan," kata dia di gedung MK, Jakarta.

Dia menjelaskan, menggugat undang-undang yang baru disahkan pada 18 Januari 2022 itu karena menganggap pemerintah dan DPR melakukan konspirasi jahat dalam merumuskan UU IKN.

"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten undang-undang," kata Marwan.

"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP atau Perpres," sambungnya.

Selain itu, pihaknya melihat UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan terkesan tergesa-gesa. Kemudian soal naskah akademiknya, yang juga dianggappnya sempat menuai permasalahan.

Marwan juga berpandangan, UU IKN saat ini belum dibutuhkan. Pasalnya, sekarang tidak dalam kondisi mendesak untuk merealisasikan pemindahan ibu kota yang dianggap memakan banyak biaya.

"Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang. Mungkin akhir tahun ini akan ada hutang sampai Rp7 ribu triliun, bayar bunga utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp 400 triliun," kata dia.

 

Tak Lagi Jawasentris

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, gagasan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, adalah bukti pemerintah dalam memeratakan pembangunan agar tidak terpusat di Pulau Jawa alias Jawasentris.

"Sebagian besar APBN hanya berputar di Jawa. Jadi gagasan pertama dan utama dari pemindahan IKN ini adalah agar Indonesia tidak menjadi Jawasentris," kata Ali Ngabalin, Minggu (30/1/2022).

Menurut Ali, hal ini bukan tanpa alasan. Pulau Jawa selalu menjadi penyumbang terbesar bagi perekonomian Indonesia.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Pulau Jawa mencatatkan angka 57,55 persen untuk besaran Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal III-2021. Ini artinya perputaran ekonomi terbesar terjadi di Pulau Jawa.

Sementara itu, PDB di Pulau Kalimantan hanya tercatat sebesar 8,32 persen, Pulau Sulawesi sebesar 6,98 persen, serta Pulau Maluku dan Papua sebesar 2,45 persen.

"Dengan pemindahan IKN ini perputaran APBN, alokasi keuangan, dan kebijakan yang tadinya berpusat di Pulau Jawa dapat bergeser dan merata ke Pulau di luar Jawa. Ini akan memutus mata rantai ‘apa-apa Orang Jawa'," kata Ali.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya