Liputan6.com, Jakarta Seorang bocah berinisial ZF di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi korban pemerkosaan pria berinisial K, yang sehari-harinya berjualan siomay.
K sehari-harinya menjajakan siomay keliling kampung di sekitar rumah korban. Mirisnya, aksi pemerkosaan sudah berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru terbongkar pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu, menerangkan kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi orangtua melalui sambungan telepon. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.
Advertisement
"Dia (korban) cerita ke ibunya, katanya sering mendapat perlakuan tak senonoh dari om siomay. Kontan ibunya pulang setelah pulang dan nanya langsung ke putri tersebut," kata Nunu saat dihubungi, Kamis (3/2/2/2022).
Nunu menerangkan, ibu korban telah dimintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pencabulan sudah sering terjadi. Nunu menyebut, kurang lebih berlangsung sejak tahun 2021.
"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat, tapi dia mengatakan sering," kata dia.
Nunu menerangkan, pelakunya adalah tukang siomay berinisial K yang sering mangkal di dekat rumah korban. Nunu menerangkan, K melakukan pencabulan saat kedua orangtua korban sedang sibuk bekerja. Korban sendiri tinggal seorang diri di rumah tersebut
"Pelaku mencabuli korban kadang di teras, atau di dalam rumah," ucap dia.
Dia mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sekitar Rp 5 ribu. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke siapa pun, termasuk orangtua korban sendiri.
Ancaman itu pun membuat korban ketakutan dan tidak berani mengadu ke ibunya.
"Korban diancam sama tukang siomay itu kalau 'kamu nanti ngomong-ngomong kita pada berantem’. Si anak takut orangtuanya berantem, makanya dia tidak cerita," terang dia.
Pelaku Masih Buron
Dalam kesempatan itu, Nunu membantah narasi yang beredar di mana pelaku yang meminum darah kemaluan korban. Nunu mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke orangtua korban pada saat pemeriksaan kemarin.
"Itu tidak benar sama sekali. Tidak ada itu minum-minum darah," papar dia.
Nunu mengatakan, tukang siomay telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Sementara itu, pelaku sampai saat ini masih dalam perburuan.
"Pelaku sudah kami indetifikasi, sudah ada (identitas) cuman saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," ujar dia.
Advertisement