Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bekerjasama dengan berbagai pemangku kebijakan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dalam mengawasi WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga
Dedi menerangkan, pihaknya turun langsung demi mencegah dan memastikan tidak ada permainan karantina terhadap PPLN.
Advertisement
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," ucap dia.
Dedi mengatakan, pihalnya tidak segan dan ragu menindak WNA dan WNI yang melanggar aturan karantina.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," ujar Dedi.
Berjalan Sesuai Ketentuan
Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.
"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ucap Dedi.
Advertisement