Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan kembalinya Romahurmuziy alias Romi ke dunia politik. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terlihat beberapa kali hadir dalam acara PPP.
"KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik. Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Namun demikian, Ali berharap Romi bisa memberikan pelajaran kepada rekan-rekannya sesama politikus agar tak mendekati tindak pidana korupsi. Sebab efek dari terjerat dalam tindakan koruptif sangat nyata.
Advertisement
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya," kata Ali.
Baca Juga
Dengan begitu, Ali berharap lingkungan politik nantinya memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik korupsi. Menurut Ali, harapan tersebut selaras dengan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi KPK yang mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sekaligus penanaman nilai integritas kepada setiap kader.
"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," kata Ali.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terjaring OTT KPK
Romi dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romi terjaring operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Maret 2019.
Romi kemudian dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa KPK. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Vonis 2 tahun dari Pengadilan Tipikor dianulis Pengadilan Tinggi DKI dan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap Romi.
Romi akhirnya bebas pada 29 April 2020 malam. Sejak bebas nama Romi sempat menghilang. Namun kemudian Romi terlihat muncul dalam beberapa acara yang digelar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Advertisement