Usulan Penghentian PTM di Tolak, Anies Baswedan: Kita Laksanakan Keputusan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tetap akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 sebagaimana keputusan pemerintah pusat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Feb 2022, 06:03 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 06:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tetap akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 sebagaimana keputusan pemerintah pusat. 

"Kalau masih dalam proses, ada usulan. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini adalah kedisiplinan dalam pemerintahan," kata Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 6 Februari 2022 malam.

Sebelumnya, Anies telah mengusulkan agar PTM 100 persen dihentikan selama satu bulan. Namun, pemerintah pusat akhirnya memutuskan agar PTM tetap digelar. 

"Kita akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Anies seperti dikutip dari Antara.

Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen. Ketentuan tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari 2022.

Dalam Kepgub tersebut penerapan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi COVID-19.

Adapun dalam SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.

Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.

Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 Tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 Tahun 2022 soal PPKM level dua.

Usulan Anies Baswedan ke Luhut

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan selama satu bulan ke depan menyusul kasus Covid-19 di wilayahnya naik.

Adapun usulan ini disampaikannya kepada Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tadi siang, (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut B Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, (saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies di Taman Benyamin Suaeb, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut dia, nanti siswa bisa kembali melakukan pembelajaran jarak jauh sembari memantau perkembangan Covid-19 di Jakarta.

"Jadi selama satu bulan ke depan, pembelajaran 100% jarak jauh atau belajar di rumah saja sambil nanti kita pantau kondisi Covid-19 seperti apa," kata Anies.

Dia mengatakan, bahwa keputusan PTM kali ini berbeda dengan masa pembatasan masyarakat sebelumnya. Saat pembatasan mobilitas masyarakat dengan penggunaan istilah PSBB, kewenangan PTM ada pada kepala daerah.

Saat pembatasan masyarakat menggunakan istilah PPKM khususnya di Jawa-Bali, kewenangan keputusan PTM ada di pemerintah pusat.

Karena itu, pihaknya akan menunggu hasil dari pemerintah pusat. "Nanti hasilnya seperti apa, kita update kemudian," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya