Aturan PPKM Level 3, 2 dan 1 Terbaru hingga 14 Februari 2022 Nanti

Pertama aturan PPKM Level 3, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan sif maksimal 75 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik dan 25 persen untuk pelayanan administrasi. Cek aturan lainnya di sini.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 12:00 WIB
Mobilitas Warga pada Masa PPKM
Aktivitas penumpang yang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan yaitu, pada 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 8-14 Februari 2022. Ada daerah yang masuk dalam wilayah PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, dalam perpanjangan itu terdapat sejumlah aturan yang disesuaikan.

Pertama aturan PPKM Level 3, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan sif maksimal 75 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

"Supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50%," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Selanjutnya untuk kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial minimal 25 persen. Kemudian tempat ibadah maksimal 50 persen.

 

Aturan PPKM Level 2

Sementara itu daerah yang memiliki status PPKM level 2 industri penunjang ekspor, maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi. Kemudian untuk supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00.

"Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%," ujar Safrizal.

Dia juga menuturkan kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.

Dia menuturkan khusus pada pada Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100% dengan syarat telah memiliki IOMKI. Minimal 75% karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua.

"Dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19," bebernya.

 

Aturan PPKM Level 1

Safrizal menjelaskan untuk PPKM level 1, penyesuaian aturan yang diterapkan yaitu untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi. Sementara untuk supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.

"Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%," ungkapnya.

 

Reporter: Intan U

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya