Usut Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Direktur Mandiri Sekuritas

Direktur PT Mandiri Sekuritas diperiksa Kejagung terkait transaksi saham SIAP dalam investasi saham PT Asabri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Feb 2022, 22:42 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 22:42 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri periode 2012-2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tutur Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas. Dia diperiksa terkait transaksi saham SIAP dalam investasi saham PT Asabri.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan, periode 2012-2019.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, para tersangka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, berinisial ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT Milenium Danatama Sekuritas, berinisial B; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, berinisial RARL.

"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.

"Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Leonard.

 

Adik Benny Tjokro Jadi Tersangka

FOTO: Sidang Lanjutan Benny Tjokrosaputro
Terdakwa dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Sidang terdakwa dugaan korupsi PT Asabri tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kejagung juga sudah menetapkan tersangka Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham Rimo.

"Telah menetapkan tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya