Larang Warga Terbangkan Drone Saat MotoGP Sirkuit Mandalika, Polisi: Dendanya Rp5 Miliar

Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika sendiri berlangsung pada 11-13 Februari 2022. Pihak kepolisian juga telah melakukan penertiban drone yang terbang sembarangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2022, 14:06 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2022, 14:06 WIB
Keindahan Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat
Keindahan Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (dok: ITDC/MGPA)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB meminta warga tidak menerbangkan drone di area Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, baik ketika tes pramusim maupun ajang balap MotoGP, yang bakal digelar pada 18-20 Maret 2022.

Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni, mengungkapkan, sampai hari kedua pelaksanaan tes pramusim MotoGP 2022, masih terdapat drone yang berkeliaran di udara pada kawasan Sirkuit Mandalika.

"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada 'drone' lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni, dikutip melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Minggu (13/2/2022).

Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika sendiri berlangsung pada 11-13 Februari 2022. Pihak kepolisian juga telah melakukan penertiban drone yang terbang sembarangan.

Sampai hari kedua pelaksanaan Tes Pramusin MotoGP, sudah ada 21 "drone" yang diturunkan. Imam mengartikan warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku, sehingga polisi berwenang untuk menertibkannya. 

"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan 'drone' yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Secara hukum, ujar Imam, "drone" yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar dia.

 

Alat Pendeteksi Drone

Joan Mir
Pembalap Suzuki, Joan Mir pada tes pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok. (Twitter/Suzuki Ecstar)

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas "drone" ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan "drone" (anti-drone jammers).

"Jadi kami akan terus pantau 'drone' yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," katanya.

Sumber: Antara

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya