Liputan6.com, Jakarta - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut bahwa selama pemberlakukan PPKM level 3 di Ibu Kota sebanyak 8.377 orang telah disanksi kerja sosial. Mereka diwajibkan melakukan kerja sosial lantaran melanggar aturan penggunaan masker di tempat umum.
"8.377 orang," tulis dia melalui data yang diterima, Selasa (15/2/2022).
Mereka tersebar dari hampir seluruh wilayah DKI Jakarta. Arifin mencatat, ada 2.303 pelanggar penggunaan masker yang ditemukan pada wilayah Jakarta Pusat. Sementara di Jakarta Selatan, Timur, Utara dan Pusat masing-masing sebanyak 1.613, 1.781, 841, dan 1.722 orang.
Advertisement
Menurut catatan Arifin, Kepulauan Seribu menjadi wilayah Ibu Kota yang nihil temuan pelanggaran masker.
Baca Juga
Sementara untuk denda, dikatakan Arifin sejak pemberlakuan PPKM level 3 di DKI ada 70 orang yang dikenakan denda lantaran melanggar wajib gunakan masker. Sehingga total ada 8.447 warga Jakarta yang disanksi, baik sanksi kerja sosial dan denda, karena abai dalam penerapan masker.
"(Perolehan denda) Rp 6.100.000," katanya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Level 3 Diperpanjang
Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 15 hingga 21 Februari 2022, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Selain Jawa dan Bali, wilayah di luar itu juga diterapkan PPKM dari 15 sampai 28 Februari 2022, seusai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2023.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan terdapat perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat di PPKM Level 3, baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut.
Salah satunya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/4/2022).
Sementara untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 2 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen.
"Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen," kata Safrizal.
Â
Advertisement