8.377 Orang di DKI Jakarta Disanksi Kerja Sosial karena Langgar PPKM Level 3

Total ada 8.447 warga Jakarta yang disanksi, baik sanksi kerja sosial dan denda karena abai dalam penerapan masker saat PPKM level 3.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Feb 2022, 11:47 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 11:47 WIB
FOTO: Implementasi Penerapan 3M - 3T Sambut Endemi
Warga yang mengenakan masker berjalan melintasi mural berisi imbauan terkait COVID-19 di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pemerintah menyiapkan langkah implementasi prokes 3M, implementasi surveilans 3T, percepatan vaksinasi dan persiapan fasilitas rumah sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut bahwa selama pemberlakukan PPKM level 3 di Ibu Kota sebanyak 8.377 orang telah disanksi kerja sosial. Mereka diwajibkan melakukan kerja sosial lantaran melanggar aturan penggunaan masker di tempat umum.

"8.377 orang," tulis dia melalui data yang diterima, Selasa (15/2/2022).

Mereka tersebar dari hampir seluruh wilayah DKI Jakarta. Arifin mencatat, ada 2.303 pelanggar penggunaan masker yang ditemukan pada wilayah Jakarta Pusat. Sementara di Jakarta Selatan, Timur, Utara dan Pusat masing-masing sebanyak 1.613, 1.781, 841, dan 1.722 orang.

Menurut catatan Arifin, Kepulauan Seribu menjadi wilayah Ibu Kota yang nihil temuan pelanggaran masker.

Sementara untuk denda, dikatakan Arifin sejak pemberlakuan PPKM level 3 di DKI ada 70 orang yang dikenakan denda lantaran melanggar wajib gunakan masker. Sehingga total ada 8.447 warga Jakarta yang disanksi, baik sanksi kerja sosial dan denda, karena abai dalam penerapan masker.

"(Perolehan denda) Rp 6.100.000," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPKM Level 3 Diperpanjang

Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 15 hingga 21 Februari 2022, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Selain Jawa dan Bali, wilayah di luar itu juga diterapkan PPKM dari 15 sampai 28 Februari 2022, seusai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2023.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan terdapat perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat di PPKM Level 3, baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut.

Salah satunya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

"Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/4/2022).

Sementara untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 2 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen.

"Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen," kata Safrizal.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya