Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, memastikan bahwa BT, pengemudi Honda HRV yang menabrak tiga pemotor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol.
Kecelakaan di Jalan Sudirman itu menyebabkan satu korban tewas. Setelah kejadian, pengemudi telah ditetapkan tersangka dalam insiden nahas itu. Tersangka juga sudah menjalani tes urine.
"Sudah (keluar hasilnya) hasilnya negatif. Semuanya (negatif alkohol dan narkoba)," kata Arga kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Advertisement
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penahanan terhadap pengemudi Honda HRV berinisial BT setelah ditetapak sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.
BT menabrak tiga pengendara motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2/2022). Satu orang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.
Penahanan BT terkait kasus kecelakaan ini dikonfirmasi Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra."Iya (BT) ditahan," katanya saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Ditetapkan Tersangka
BT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tersebut. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kompol Arga Dija Putra menerangkan, kecelakaan bermula saat Honda HRV yang dikemudikan BT melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Arga menyebut, pengemudi diduga kurang hati-hati setiba di dekat Graha BNI. Hingga akhirnya kecelakaan pun tak terhindarkan.
Advertisement