KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Capai Rp7 Miliar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2022, 08:32 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 08:32 WIB
FOTO: Bupati Probolinggo Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/9/2021). Puput menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan suap proses seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Aset itu disita berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput.

"Jumat (18/2/2022) tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik PTS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Aset yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Lalu satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Ali.

Ali menyatakan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya diduga milik Puput yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

20 Terangka Lain

Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Ditahan KPK
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya