Tolak Permenaker soal Pencairan JHT, KSPSI: Pekerja Masih Rentan Kena PHK

KSPSI menyinggung soal ratusan triliun rupiah dana JHT yang berasal dari pekerja, namun justru digunakan untuk beli surat utang negara (SUN).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Feb 2022, 06:20 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2022, 16:40 WIB
FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara menyebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun tidak logis dan tidak adil.

Dia menilai, aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut harus dicabut, sebab saat ini masih banyak pekeja yang rentan dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Karena itu sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK," kata Wakil Ketua I Konfederasi Serikat KSPSI Sumatera Utara, Armyn Simatupang dikutip dari siaran pers, Minggu (20/2/2022).

Dia mengingatkan bahwa dana JHT berasal dari iuran pekerja yang dipotong dari gajinya setiap bulan, bukan dari dana APBN. Karena itu, seharusnya pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pekerja sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

"Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini," jelasnya.

"Apalagi kita mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN. Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka," sambung Armyn.

Mayoritas Dana JHT Dipakai untuk Beli Surat Utang Negara

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan, total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 372,5 triliun pada 2021.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Armyn menegaskan, hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini harus dilindungi. Armyn menyebut buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional.

"Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.

Infografis Polemik Pencairan Dana JHT Usia 56 Tahun

Infografis Polemik Pencairan Dana JHT Usia 56 Tahun
Infografis Polemik Pencairan Dana JHT Usia 56 Tahun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya