Abdullah Hehamahua: Kasus BLBI Bukan Domain KPK

Jika ada unsur suap, KPK siap menanganinya. Namun, untuk menelusuri suap BLBI sulit.

oleh Riski Adam diperbarui 16 Jan 2013, 17:26 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2013, 17:26 WIB
abdullah-blbi130116c.jpg
Kasus dugaan korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia hingga kini belum selesai. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak dapat ikut menangani kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu.

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menyatakan kasus BLBI bukanlah domain KPK. Karena KPK tidak dapat menangani kasus perbankan.

"KPK tidak mempunyai domain menyelesaikan BLBI. Ini domainnya kejaksaan. Kecuali kalau ada kasus suapnya," kata Abdullah Hehamahua di Galeri Cafe TIM, Cikini, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Abdullah menjelaskan, KPK dapat saja ikut menangani kasus BLBI jika diizinkan oleh peraturan pemerintah. "Kalau KPK punya PP yang meminta menangani kasus BLBI maka tidak ada persoalan," ujarnya.

Menurut Abdullah, jika ada unsur suap, KPK siap menanganinya. Namun, untuk menelusuri suap BLBI sulit.

"Penyuapan itu kan tidak satu orang dan harus dicari tahu penyuapan itu dalam bentuk apa. Itu harus ada feedback-nya apakah dalam bentuk uang atau mobil atau apa. Jadi secara kuantitatif, harus dijelaskan angka-angkanya dan itu tidak mudah menyelesaikan itu," ujarnya. (Ary)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya