PPKM Level 3, Cek Selengkapnya 13 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Penerapan kebijakan di Jakarta masih berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Ibu Kota, termasuk pada hari ini, Kamis (24/2/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Feb 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 07:00 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Ibu Kota, termasuk pada hari ini, Kamis (24/2/2022).

Seperti diketahui, PPKM Level 3 di Jakarta kembali diperpanjang terhitung mulai pada Selasa 22 Februari hingga Senin 28 Februari 2022 mendatang.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring diberlakukannya PPKM Level 3, penerapan sistem ganjil genap tetap berlaku untuk 13 ruas jalan di Ibu Kota.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.

Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap di tempat wisata tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.

 

13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan

Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan
Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya