Polisi Setop Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx soal Uang Damai Rp 10 M

Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait permintaan uang damai Rp 10 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Feb 2022, 21:51 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 21:51 WIB
FOTO: Jerinx dan Adam Deni Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Adam Deni Toba tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menghentikan laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni terhadap pengacara musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng dilaporkan Adam Deni atas kasus tudingan adanya permintaan uang Rp 10 miliar sebagai syarat pencabutan laporan kasus yang menjerat Jerinx.

"Iy,a dihentikan kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Meski begitu, Zulpan belum membeberkan alasan detail terkait penghentian laporan yang dilayangkan Adam Deni itu.

"Saya belum dapat keterangan lengkap, penyidik hanya menyampaikan bahwa laporan dihentikan," jelas Zulpan.

Sebelumnya, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso juga dilaporkan oleh Adam Deni. Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx atas tuduhan dirinya meminta uang kepada Jerinx sebanyak Rp 10 miliar atas kasus ini.

 

Pengacara Jerinx Dilaporkan atas Dugaan Fitnah dan Penghinaan

Di Hari Valentine, Jerinx SID Kembali Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID bersalaman dengan kuasa hukum usai menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adam Deni yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad mengatakan, pengacara Jerinx melanggar pasal 310 mengenai fitnah dan penghinaan.

"Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE setiap orang yang dengan sengaja mentransmisikan dan membuat dapat mudahnya diakses suatu informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda 750 juta," kata Machi Achmad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (7/12/2021).

Machi menjelaskan, selama mediasi, pihak dari Adam Deni sama sekali tak meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Ia sendiri heran dengan pernyataan dari pengacara Jerinx soal hal tersebut.

"Ya, bentuknya dia kan mengucapkan tuh di media seolah klien saya ini tanda kutip meminta uang damai lalu meminta uang Rp 10 M ke Jrx tapi saat kita ada di pertemuan itu di mediasi pertama maupun kedua saudara terlapor ini tidak ada. Patut dipertanyakan, dia mendapat cerita-cerita tersebut dari mana," ujar Machi.

Selagi yang bersangkutan, Adam Deni sendiri heran dengan pernyataan yang dilontarkan oleh pengacara Jerinx. Bahkan, ketika ia diwawancara oleh wartawan, ia selalu berusaha untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan.

"Saya juga heran ya ketika kasus ini sudah dinyatakan P-21 dan saudara J sudah resmi ditahan dan dititipkan ke rutan Polda Metro, kenapa ada isu panas yang dilontarkan oleh pihak J? Saya jujur ketika di wawancara media manapun saya selalu memberi statement yang menyejukan. Tidak pernah saya bilang puas saudara J ditahan," tutur Adam Deni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya