BNPB Ungsingkan 6.002 Warga Akibat Gempa Pasaman Barat

BNPB melaporkan sebanyak 6.002 warga Sumatera Barat mengungsi akibat dampak gempa magnitudo 6,1 yang terjadi pada Jumat 25 Februari 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Feb 2022, 10:38 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 10:38 WIB
Pengungsi korban terdampak gempa Pasaman Barat mengungsi ke kantor bupati.
Pengungsi korban terdampak gempa Pasaman Barat mengungsi ke kantor bupati. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 6.002 warga Sumatera Barat mengungsi akibat dampak gempa magnitudo 6,1 yang terjadi pada Jumat 25 Februari 2022.

Disebutkan warga yang mengungsi tersebar di 35 titik Kabupaten Pasaman Barat, berdasarkan data per Sabtu (26/2/2022).

"Data kami per Sabtu dini hari pukul 02.35 WIB, mencatat total warga meninggal dunia 8 orang, luka berat 10 orang dan luka ringan 76 orang. Dari jumlah warga yang mengungsi, BPBD Kabupaten Pasaman Barat mencatat 5.000 warga di 35 titik yang berada di Kecamatan Talamau, Pasaman dan Kinali," kata Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, melalui siaran pers diterima.

Selain itu, BNPB juga melaporkan korban meninggal dunia sebanyak 3 orang di Pasaman Barat. Tidak itu, dilaporkan juga terdapar korban luka berat 10 orang dan luka ringan sejumlah 50 orang.

"Sedangkan di Kabupaten Pasaman, BNPB mencatat warga meninggal dunia 5 orang, luka-luka 25 orang dan mengungsi 1.000 orang. Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap 6 orang yang diperkirakan tertimbun longsor," kata Abdul.

Dia menuturkan, data warga terdampak lainn tercatat di Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 16 KK atau 53 jiwa. Dari jumlah tersebut 1 KK atau 2 jiwa mengungsi ke tempat kerabat.

"Di wilayah Kabupaten Agam, satu bayi dikabarkan menderita luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis," tutur Abdul.

 

Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.

"Kebutuhan mendesak yang dibutuhkan warga terdampak antara lain terpal dan tenda pengungsian, makanan siap saji, air bersih maupun perlengkapan keluarga," Abdul menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya