Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyatakan, Kepolisan dan Kejaksaan akan menghentikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Mahfud mengatakan, penghentian kasus Nurhayati itu untuk memberi semangat bagi masyarakat, agar tidak ragu dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Yang penting sekarang semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan korupsi," ujar Menko Polhukam Mahfud di akun Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
Advertisement
Menurut Mahfud, pemerintah tak bisa membiarkan faktor telat melaporkan adanya dugaan korupsi menjadi boomerang bagi pelapor. Mahfud menegaskan, jika faktor telat melapor menjadi penyebab dijerat aparat penegak hukum, maka hal tersebut sama saja menakuti masyarakat untuk melapor.
"Kita tidak mempersulit, orang melaporkan menjadi takut karena terlambat lalu dianggap membiarkan, ikut serta merugikan negara, karena membiarkan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud Md menyebut sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus Nurhayati, bendahara desa yang dijadikan tersangka, karena melaporkan dugaan korupsi kepala desa di Cirebon, Jawa Barat. Mahfud Md menyebut, dari hasil koordinasi tersebut, status tersangka terhadap Nurhayati akan dicabut.
"Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2/2022).
Masyarakat Jangan Takut
Sementara perkara untuk Saripudin, kepala desa di Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, menurut Mahfud tetap akan dilanjutkan. Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaag tindak pidana korupsi.
"Sangkaan korupsi kepada kades-nya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," kata Mahfud.
Advertisement