Polemik Nurhayati, Kabareskrim: Jangan Sampai Orang Tak Bersalah Terancam Hukuman

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penetapan tersangka Nurhayati.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Feb 2022, 12:50 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2022, 12:50 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penetapan tersangka Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Pasti ada P19 dari Kejaksaan untuk mendalami peranan si Nurhayati, ada tidak di sana kan ada mekanisme yang harusnya kepada unit pelaksana tapi diminta diserahkan kepada lurah, kepala desanya, itu yang dianggap perbuatan melanggar hukum. Tapi ranahnya di administrasi kan dia tidak menikmati apa-apa, dia juga yang melaporkan, dia juga tidak mau membuat pertanggungjawabkan fiktif, artinya tidak ditemukan mens rea dia untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2/2022).

Menurut Agus, petugas menerima petunjuk dari kejaksaan untuk mendalami peranan Nurhayati dalam kasus tersebut. Adapun status tersangka pun tidak dapat disematkan begitu saja bila tidak mendapatkan persetujuan jaksa.

"Kemarin sempat ada wacana seperti itu (memproses petugas), cuma kan kita melihat bahwa proses penentuan tersangkanya itu melalui tahapan adanya petunjuk jaksa, sehingga ya kita jangan dikit-dikit nyalahain anggota, maksud saya kita perbaiki jangan sampai orang yang nggak salah justru dia menghadapi ancaman hukuman," jelas dia.

Agus menyatakan bahwa pihaknya akan memproses anggota yang dengan sengaja menyalahi aturan. Namun kembali dia mengingatkan, hasil dari gelar perkara Karwasidik dan Dirtipikor menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Nurhayati melalui tahapan adanya petunjuk jaksa.

"Ada petunjuk dalam proses penanganan masalah itu ada penyerahan berkas tahap 1, ada P19 dari kejaksaan, ada petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi. Salah satu petunjuk mendalami peranan si Nurhayati, karena tadi itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang harusnya pencairan dana itu kepada unit pelaksana tapi diminta oleh kepala desanya diserahkan kepada kepala dinas, sebagai bawahan kan nggak bisa nolak, tapi dia nggak mau membuat pertanggungjawaban fiktif sehingga dia nggak menikmati apa-apa, hanya pelanggaran administrasi," kata Agus.

Tak Cukup Bukti

Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Sejauh ini, tidak ada cukup bukti keterlibatan Nurhayati dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu. Penyerahan Tahap II ke kejaksaan pun sementara ditunda dan kemungkinan berkas P21 akan diminta untuk dikembalikan.

"Belum di SP3, hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti karena dia ranahnya masih ranah administarsi. Itu tadi yang harusnya kepada pelaksana, unit pelaksana tapi permintaan kepala desanya diserahkan kepada dia tapi di dalam membuat pertanggungjawabkan keuangan si Nurhayat ini sesuai dengan yang nggak betul, ya dia nggak mau buat pertanggungjawabkan," Agus menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya