Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengingatkan pemerintah soal risiko jika pemberlakuan bebas karantina di Bali tanpa persiapan matang. Misalnya, cakupan vaksinasi booster bagi kelompok berisiko tinggi terhadap Covid-19 masih kurang dari 50 persen.
"Kalau tidak (dipersiapkan dengan matang) akan ada dampak ke kelompok berisiko tinggi ini. Termasuk anak di bawah 5 tahun untuk mereka mengalami sakit, masuk rumah sakit, dan mengalami fatalitas," katanya saat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Menurut Dicky, vaksinasi booster sangat penting di tengah merebaknya Covid-19 varian Omicron. Sebab, booster bisa memberikan proteksi lebih kepada kelompok berisiko tinggi.
Advertisement
Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung ini mengambil contoh Skandinavia yang membebaskan karantina setelah cakupan vaksinasi booster mencapai 90 persen. Meskipun, lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi di wilayah tersebut.
Baca Juga
"Walaupun kan fatalitasnya menjadi kecil. Itu artinya, kalau kita berani membuka dengan proteksi yang minimal, dengan bekal yang minimal, ya tentunya hasil tidak akan optimal," ujarnya.
Sebelumnya, Dicky meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang rencana uji coba bebas karantina di Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), terutama dari aspek epidemiologi. Kebijakan ini rencananya berlaku mulai 14 Maret 2022.
"Keputusan apa pun terkait karantina menjadi betul-betul dipertimbangkan matang, berbasis indikator epidemiologinya atau pun aspek lainnya," tuturnya.
Menurut Dicky, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi daerah jika ingin menerapkan bebas karantina. Pertama, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap minimal 70 persen dari total penduduk.
Di saat bersamaan, cakupan vaksinasi lanjutan atau booster minimal 50 persen bagi kelompok berisiko tinggi.
"Itu yang sangat mendasar," ujarnya.
Data Kementerian Kesehatan 27 Februari 2022 pukul 18.00 WIB, vaksinasi dosis lengkap di Bali sudah mencapai 104,01 persen atau sekitar 3.541.551 orang. Sedangkan vaksinasi booster baru 17,23 persen atau 586.769 orang.
Kedua, tingkat hunian rumah sakit rujukan dan positivity rate Covid-19 rendah. Berdasarkan standar aman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, positivity rate minimal 5 persen. Namun, kata Dicky, bagi daerah yang ingin menerapkan bebas karantina idealnya positivity rate maksimal 3 persen.
Ketiga, skrining Covid-19 dilaksanakan secara teratur dan ketat. Hal ini untuk memastikan PPLN yang masuk tidak terkonfirmasi positif Covid-19, tidak dalam status kontak erat, dan sudah mendapatkan booster.
Selain itu, harus ada sistem yang memantau keberadaan PPLN setelah tiba di daerah terkait. Misalnya, mengoptimalkan peran PeduliLindungi bagi PPLN.
"Ini yang harus disiapkan dan yang bisa menjawab pemerintah. Kalau sudah bisa, ya bisa. Karena memang kita buat pemulihan tapi pemulihan terukur dan tidak menyebabkan situasi jadi lebih buruk," tandasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat PPLN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan meski akan ada kebijakan bebas karantina, PPLN harus memenuhi sejumlah syarat ketika berkunjung ke Bali.
"PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," katanya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2).
Luhut mengatakan, PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster. PPLN juga wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
Dia menekankan PPLN baru dapat bebas beraktivitas apabila negatif Covid-19. Luhut mengingatkan PPLN harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah selama beraktivitas.
Selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke tiga di hotel masing-masing. Adapun event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
"Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," jelas Luhut.
Dia mengatakan pemerintah akan mempercepat kebijakan bebas karantina di Bali apabila tren kasus Covid-19 terus membaik. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ini di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 apabila uji coba tanpa karantina di Bali berjalan baik.
"Secara spesifik, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya," tutur Luhut.
Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement