Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hinggak Senin 7 Maret 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dalam perpanjangan kali ini, daerah yang masuk ke PPKM level 4 naik dari empat menjadi tujuh kabupaten/kota tersebar di 3 provinsi.
Selain itu, total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3 tersebar pada 7 provinsi. Sedangkan, daerah berstatus level 2 mengalami penurunan dari 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.
Berikut daftar tujuh kabupaten/kota di 3 provinsi Jawa-Bali berstatus PPKM Level 4, dikutip dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali:
Â
1. Jawa Barat
Sebaran kabupaten/kota di Jawa Barat yang berstatus PPKM Level 4: Kota Cilegon, Kota Sukabumi, dan Kota Cirebon.
Â
Advertisement
2. Jawa Tengah
Sebaran kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berstatus PPKM Level 4: Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Â
3. Jawa Timur
Sebaran kabupaten/kota di Jawa Timur yang berstatus PPKM Level 4: Kota Madiun.
Advertisement