Kabareskrim Sarankan Polda Jabar Segera Lakukan Tahap 2 Kasus Nurhayati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal kasus Nurhayati.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2022, 16:03 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 15:58 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.

Bukan tanpa alasan, Andrianto menyebut, langkah ini untuk mempercepat penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap salah satu tersangka dalam kasus ini yakni Nurhayati, Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

"Cukup SKP2, penyidik tidak lagi keluarkan SP3," kata dia kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Andrianto menerangkan, ia telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Menurut dia, dalam surat permintaan segera tahap 2 terdapat penjelasan bahwa tersangka Nurhayati tidak memiliki niat jahat maupun perbuatan jahat, dingatkan juga tidak cukup bukti.

"Dan akan dilakukan penghentian penuntutan," ujar dia.

Karena itu, Andrianto berkomunikasi dengan Kapolda Jabar untuk memproses pelimpahan tahap dua.

"Sudah saya informasikan dan sarankan untuk segera tahap 2 agar masalah ini segera tuntas," tandas dia.

 

 

Kabareskrim: Jangan Sampai Orang Tak Bersalah Terancam Hukuman

Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penetapan tersangka Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Pasti ada P19 dari Kejaksaan untuk mendalami peranan si Nurhayati, ada tidak di sana kan ada mekanisme yang harusnya kepada unit pelaksana tapi diminta diserahkan kepada lurah, kepala desanya, itu yang dianggap perbuatan melanggar hukum. Tapi ranahnya di administrasi kan dia tidak menikmati apa-apa, dia juga yang melaporkan, dia juga tidak mau membuat pertanggungjawabkan fiktif, artinya tidak ditemukan mens rea dia untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2/2022).

Menurut Agus, petugas menerima petunjuk dari kejaksaan untuk mendalami peranan Nurhayati dalam kasus tersebut. Adapun status tersangka pun tidak dapat disematkan begitu saja bila tidak mendapatkan persetujuan jaksa.

"Kemarin sempat ada wacana seperti itu (memproses petugas), cuma kan kita melihat bahwa proses penentuan tersangkanya itu melalui tahapan adanya petunjuk jaksa, sehingga ya kita jangan dikit-dikit nyalahain anggota, maksud saya kita perbaiki jangan sampai orang yang nggak salah justru dia menghadapi ancaman hukuman," jelas dia.

Agus menyatakan bahwa pihaknya akan memproses anggota yang dengan sengaja menyalahi aturan. Namun kembali dia mengingatkan, hasil dari gelar perkara Karwasidik dan Dirtipikor menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Nurhayati melalui tahapan adanya petunjuk jaksa.

"Ada petunjuk dalam proses penanganan masalah itu ada penyerahan berkas tahap 1, ada P19 dari kejaksaan, ada petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi. Salah satu petunjuk mendalami peranan si Nurhayati, karena tadi itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang harusnya pencairan dana itu kepada unit pelaksana tapi diminta oleh kepala desanya diserahkan kepada kepala dinas, sebagai bawahan kan nggak bisa nolak, tapi dia nggak mau membuat pertanggungjawaban fiktif sehingga dia nggak menikmati apa-apa, hanya pelanggaran administrasi," kata Agus.

Mahfud Md: Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Dihentikan, Kades Dilanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Pokitik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus Nurhayati, bendahara desa yang dijadikan tersangka karena melaporkan dugaan korupsi kepala desa di Cirebon, Jawa Barat.

Mahfud Md menyebut, dari hasil koordinasi tersebut, status tersangka terhadap Nurhayati akan dicabut.

"Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2/2022), dengan ejaan yang telah disesuaikan.

Sementara perkara untuk Saripudin, kepala desa di Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, menurut Mahfud tetap akan dilanjutkan. Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," kata Mahfud.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya