Jokowi Pernah Tolak Usulan Jabatan 3 Periode, Bagaimana dengan Sekarang?

Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mencuat. Hal ini menyusul adanya wacana penundaan pemilahan umum (pemilu) 2024 yang dilontarkan sejumlah pejabat negara dan elite politik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mar 2022, 16:31 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 16:31 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta belanja kementerian dan lembaga serta pemda mengutamakan penyerapan produk-produk dalam negeri saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2020 pada Kamis (22/10/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta - Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mencuat. Hal ini menyusul adanya wacana penundaan pemilahan umum (pemilu) 2024 yang dilontarkan sejumlah pejabat negara dan elite politik.

Wacana soal penundaan Pemilu 2024 awalnya disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Januari 2022. Dia mengklaim para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan.

"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," jelas Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu 9 Januari 2022.

Tak ada tanggapan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pernyataan menterinya itu. Pihak Istana hanya mengatakan bahwa pernyataan Bahlil bukan sikap resmi Jokowi.

Setelah menghilang sebentar, kini muncul lagi wacana penundaan Pemilu. Kali ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kembali menghembuskan isu tersebut.

Bola panas yang dilontarkan oleh Cak Imin itu disetujui juga oleh 3 partai politik yang merupakan koalisi pemerintah. Cak Imin mengklaim, usulan itu hadir usai dirinya bertemu dengan pelaku UMKM, para pengusaha, dan analis ekonomi Perbankan tentang dampak pandemi dan waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi.

"Dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan Pemilu 2024 itu ditunda satu atau dua tahun. Agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi," ujar Cak Imin dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022.

"Ya setahunlah, maksimal dua tahun," sambungnya.

Bukan hanya PKB, usulan penundaan pemilu 2024 ini mendapat dukungan dari parpol lain yang memiliki suara di MPR/DPR yakni, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sehingga, total ada empat partai yang mendukung penundaan pemilu.

Tak semua partai koalisi menyetujui penundaan pemilu. PDI Perjuangan dan Partai NasDem menolak usulan ini dengan alasan mematuhi konstitusi serta tidak ingin mengkhianati semangat reformasi yang memutuskan pembatasan masa jabatan presiden dua periode.

Sementara dari oposisi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat dengan tegas menolak usulan tersebut. Adapun Partai Gerindra belum memutuskan sikap.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sendiri sudah berkali-kali mengemuka sejak 2019. Berulang-ulang kali pula Jokowi menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

Pada 2019, muncul wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode, presiden dipilih MPR, hingga presiden dipilih delapan tahun sekali. Jokowi pun menolak usulan ini dan menyebut pihak yang mengusulkan masa jabatan presiden tiga periode tersebut ingin mencari muka dan menampar mukanya.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga, menurut saya, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin cari muka, ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," tegas Jokowi saat berbincang bersama awak media di Istana Merdeka Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

Dia menekankan bahea sejak awal menolak rencana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jokowi mengaku dirinya ingin presiden tetap dipilih oleh rakyat.

"Sejak awal, sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung," ucapnya.

Jokowi meminta agar persoalan penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tak dilebarkan-lebarkan. Dia menilai alangkah baiknya apabila semua pihak fokus terhadap permasalahan ekonomi global.

Pada Maret 2021, mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut adanya skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Pernyataan Amien itu langsung ditanggapi oleh Jokowi yang menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mematuhi konstitusi yang menyatakan masa jabatan presiden 2 periode.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.

 

Jokowi Tak Mau Menjabat 3 Periode

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pembukaan Munas IX Korpri Tahun 2022 pada 28 Januari 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Dia mengaku tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Jokowi mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata dia.

Wacana ini kembali hadir usai sekelompok relawan ingin Jokowi maju kembali di Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. Jokowi pun kembali menegaskan dirinya menolak analisa-analisa bahwa dirinya akan maju 3 periode.

"Mau berapa kali saya bilang, saya pernah ngomong apa? (Tidak sesuai UU). Apa lagi? (menampar muka sendiri), yang muda-muda dan pintar-pintar kan banyak. Saya ini sudah jadul dan usang," tutur Jokowi dalam pertemuan dengan pimpinan media di Istana Merdeka, Senin 7 Juni 2021.

Terbaru, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani memastikan sikap Presiden Jokowi terhadap penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode tetap sama. Dia menekankan bahwa Jokowi akan tetap taat kepada konstitusi dan UUD 1945 yang berlaku.

"Siapapun silakan saja berpendapat. Namun, presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan 3 periode maupun penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan UU yang berlaku," jelas Jaleswari kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya