Munarman Hadirkan Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli Meringankan

Sebelum Rocky Gerung, pihak Munarman juga telah menghadirkan Ketua Jokowi Mania (Joman) sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2022, 11:18 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 11:17 WIB
Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Akademisi Rocky Gerung saat menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli A de Charge atau meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan terorisme, pada Rabu (2/3/2022).

"Dihadirkan sebagai ahli filsafat hukum, dan dia (Rocky Gedung) juga banyak memperhatikan soal teroris," kata penasihat hukum Munarman, Azis Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu.

Azis mengungkapkan alasannya menghadirkan mantan Dosen Universitas Indonesia (UI) itu sebagai saksi ahli meringankan untuk Munarman. Rocky Gerung dianggap memiliki latar belakang pengetahuan psikologis tentang kejahatan.

"Dia juga sering mengisi pelatihan mengenai psikologi dan filsafat, lebih praktik," katanya.

Pantauan merdeka.com di PN Jakarta Timur, Rocky Gerung telah memberikan kesaksian sejak pukul 10.00 WIB. Ia memaparkan pandangannya atas kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.

Ketua Joman Jadi Saksi Meringankan

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Pada sidang pekan lalu, Tim Penasihat Hukum Munarman juga menghadirkan sejumlah saksi A de Charge, salah satunya, Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer.

Dalam kesaksiannya, Immanuel menjelaskan bahwa kedatangannya sebagai saksi karena keinginannya pribadi untuk membela Munarman. Iia meyakini, mantan Sekretaris FPI itu tidak pernah terlibat gerakan terorisme sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

Terlebih selama kenal dengan Munarman, Immanuel tidak pernah mendengar suatu seruan yang disampaikan terdakwa untuk memusuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional.

"Saya tidak meyakini seperti itu, karena sampai detik ini presidennya enggak berubah, Presiden Jokowi yang didukung oleh saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Immanuel pun menceritakan ketika dirinya langsung mengkonfirmasi perihal keterlibatan Munarman dalam acara baiat berkedok seminar di Makassar pada 2015 lalu.

"Ya saya konfirmasi saat itu, saya diskusi dengan Munarman saya konfrontir ke beliau, beliau bilang enggak. Karena dia tahu kelompok ISIS mainan dari luar," bebernya.

"Itu saya pertegas sekali, jangan sampai sidang ini muncul opini kalau Munarman bagian dari ISIS, karena Munarman ini saya yakini tegak lurus pada NKRI," lanjutnya.

Munarman Didakwa Terlibat Terorisme

FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman menegaskan, tidak ada insiden tembak menembak antara Laskar FPI dan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Sehingga Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya