Komnas HAM Sebut Pelaku Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia Ada Keluarga Bupati hingga TNI-Polri

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan total penghuni kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat adalah 57 orang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Mar 2022, 17:20 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 17:20 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan total penghuni kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat adalah 57 orang.

“Di dalamnya memiliki struktur pengurus seperti pengurus, pembina, kalapas, dan bebas kereng (besker). Mereka ini diduga orang-orang yang melakukan tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat,” kata Anam di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sementara pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia tersebut, berjumlah 19 orang di mana termasuk TNI dan Polri.

“Ini menurut informasi dari masyarakat, termasuk namanya yang patut diduga melakukan kekerasan. Mulai dari pengurus, pembina, Kalapas, besker, penghuni lama, ormas tertentu, keluarga Terbit, bahkan ada dari pihak TNI dan Polri,” ungkap Anam.

 

Bentuk Penyiksaan

Kerangkeng manusia
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin

Selain itu, Komnas HAM menemukan sebanyak 26 bentuk kekerasan dan 18 alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan dan penyiksaan pada penghuni kerangkeng.

“Termasuk cabe, kolam, pisau, korek, rokok, besi, tang, dan palu. Jadi antara dipalu dan dicopot kukunya itu peristiwa berbeda,” pungkas Anam.

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya