Jadi Korban Mafia Tanah, Seorang Nenek di Jaksel Ditemukan di Panti Jompo

Seorang nenek kehilangan tanah dan bangunan setelah dirampas komplotan mafia tanah. Kasus ini pun tengah diusut Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Mar 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 20:31 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang nenek kehilangan tanah dan bangunan setelah dirampas komplotan mafia tanah. Kasus ini pun tengah diusut Polda Metro Jaya.

Didampingi penasihat hukum, Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG, yang menjadi korban komplotan mafia tanah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Penasihat hukum Alexander, Boy Sulimas menerangkan, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Boy menceritakan, kakak kandung kliennya Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan. Boy menyampaikan, ketiga kakak klinenya tinggal bersama di tempat tersebut.

Namun, pada 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi telah meninggal dunia pada 2015, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang.

Tapi ternyata pada 2019, ada kelompok mafia tanah yang mengambil rumah dan ruko secara paksa. Boy menyebut, kakak kandung kliennya tiba-tiba di taruh di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

"Kelompok mafia tanah menelpon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar dia.

Boy mengatakan, komplotan mafia tanah memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka.

"Mereka palsukan PPJB, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Ditemukan di Panti Jompo

Boy menduga komplotan mafia mengintai korban sejak lama. Pelaku mengetahui bahwa orang-orang yang tinggal ini usia di atas 80-an sekian.

"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini. Tiba-tiba yang satu ini mereka angkat dari ruko naruh di pinggir jalan, baru telepon dengan dinsos," terang dia.

Boy menerangkan, kliennya sendiri tinggal di kawasan Benhil. Biasanya dia seminggu atau dua minggu sekali ke sana. Namun, pada 2019 klienya melihat situasi sepi.

"Satu minggu setelah hilang di sana. Karena kakanya sudah gak ada di sana, dia cari itu kakaknya, ketemulah informasi dia ada di panti jompo," terang dia.

Belakangan diketahui, surat-surat telah berubah nama. Bahkan, sudah ada sertifikat.

"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya