Jadi Tersangka, Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan di Jakpus Terancam 20 Tahun Penjara

Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya menetapkan A sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Mar 2022, 10:55 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pemuda berinisial A (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan disertai perkosaan yang terjadi di sebuah kontrakan Jalan Mangga Besar 13 RT 01/03, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat pada Jumat 4 Maret 2022.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya menetapkan A sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. A juga telah mengakui perbuatannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Mukarom menerangkan, A dikenakan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP serta 285 KUHP. Adapun ancamannya di atas 20 tahun kurungan penjara.

"Ancamannya di atas 20 tahun penjara," ucap dia.

 

Sakit Hati

Sebelumnya, dari hasil pemeriksan, motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati usai cintanya bertepuk sebelah tangan.

Menurut pengakuan pelaku, dia merasa ada kedekatan dan kecocokan dengan korban. Hal itu dibuktikan dengan sikap korban yang tidak pernah menolak untuk diantar jemput saat berangkat dan pulang kerja.

Pelaku yang tidak terima akhirnya mencekik korban hingga nyawanya melayang. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan pemerkosaan korban sebelum melarikan diri. Selang 3 jam, polisi menangkap A ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya