KPK Dalami Korupsi di Penajam Paser Utara Lewat 3 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mar 2022, 10:47 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Mereka yakni para direktur di Perumda Benua Taka bernama Abdul Rasyid, Bahrun Genda, dan Heriyanto.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya