Polisi Tak Lanjutkan Laporan Indra Kenz Terhadap Korban Kasus Binomo

Polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan Indra Kesuma alias Indra Kenz atas korban kasus Binomo terkait dugaan pencemaran nama baik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Mar 2022, 12:48 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 12:45 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan Indra Kesuma alias Indra Kenz atas korban kasus Binomo terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Tidak dilanjutkan lagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir empat rekening Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Afilitator Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada kasus ini.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menerangkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran uang yang ditampung ke dalam empat rekening tersebut.

"Kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena," ujar dia.

Ada Korban yang Berupaya Bunuh Diri

Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Diketahui, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.

Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya.

sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar.

"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Dia mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.

Adapun kuasa hukum melayangkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55.

"Kita juga masukan pasal yang sangat krusial yaitu pasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Finsensius.

Indra Kenz Mempolisikan Korban

FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Aduan tersebut kemudian disusul oleh Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz yang mempolisikan salah satu korban trading Binary Option bernama Maru Nazara.

Laporan itu berkaitan dengan konten Youtube yang diunggah oleh Panggung Inspirasi Official. Dalam video, Maru Nazara dituding mencemarkan nama baik Indra Kenz.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan (LP) yang dilayangkan oleh Indra Kenz.

Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Iya (ada laporan tersebut)," kata dia kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Zulpan menerangkan, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Indra Kenz didampingi penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022). Indra Kenz merasa perlu meluruskan terkait dengan isu yang disebarkan oleh Maru Nazara.

Indra Kenz menyampaikan, Maru Nazara seharusnya mengetahui resiko yang ditanggung oleh user trading Binary Option. Di mana keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing.

"Mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," ujar dia.

Namun yang terjadi sekarang ini, Indra Kenz mengatakan, ia malah dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal trading Binary Option bukan termasuk judi.

"Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar," ucap dia.

Indra Kenz mengatakan, video yang menampilkan Maru Nazara berdampak buruk bagi kehidupannya. "Saat ini apapun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi," tandas dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya