5 Fakta Terkini Kasus Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Berbeda dengan Indra Kenz yang sudah ditetapkan tersangka, status Doni Salmanan saat ini baru dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2022, 17:02 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 17:02 WIB
Potret Doni Salmanan. (Sumber: Instagram/donisalmanan)
Potret Doni Salmanan. (Sumber: Instagram/donisalmanan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali memeriksa satu lagi "crazy rich" terkait kasus penipuan investasi binary option. Setelah crazy rich asal Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo, kali ini crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan turut diperiksa atas laporan penipuan judi online berkedok investasi tersebut. 

Adalah RA yang melaporkan Doni Salmanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis, 3 Maret 2022 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko. 

Berbeda dengan Indra Kenz yang sudah ditetapkan tersangka, status Doni Salmanan saat ini baru dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Maret 2022.  

Naiknya status influencer Doni Salmanan menjadi penyidikan, polisi mengatakan akan segera memanggil crazy rich Bandung ini untuk dimintai keterangan.

Berikut deretan faka terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option yang menjerat Doni Salmanan: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Polisi Periksa 10 Saksi

Doni Salmanan
Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung yang sedang viral (Dok. Indosiar/Komarudin)

Sampai dengan proses penyelidikan setidaknya polisi telah memeriksa total 10 saksi. Tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, crazy rich asal Medan. Doni Salmanan sendiri diagendakan akan diperiksa pada pekan depan.


2. Dilaporkan Atas Platform Quotex

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidikan terhadap influencer Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot seperti dilansir Antara.


3. Dilaporkan RA

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Gatot.​​​​​​​


4. Terancam Pasal Berlapis

Doni Salmanan
Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung yang sedang viral mengungkapkan tentang titik balik dalam hidupnya (Dok. Indosiar/Komarudin)

Doni disangkakan dengan beberapa pasal pidana berupa judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU," papar Gatot.


5. Terancam 20 Tahun Penjara

Atas pasal yang disangkakan terkait dugaan penipuan investasi berkedok trading online yang diberikan kepada Doni Salmanan, hukuman maksimal yang bisa didapat oleh crazy rich asal bandung ini berupa penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

 

Rifqy Sakti Pratama

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya