Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membantah anggapan bahwa penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk mensegerakan penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Relaksasi testing ini diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali.
"Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," sambung dia.
Dia juga menepis pendapat jika penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing Covid-19. Abraham menyebut pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19.
Misalnya, dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif. Baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.
"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," jelas Abraham.
Hanya Bagi yang Sudah 2 Kali Vaksin
Menurut dia, pemerintah juga semakin melihat data bahwa varian Omicron lebih ringan dibanding Delta. Untuk itu, angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus.
Abraham mengingatkan kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," ucap Abraham.
Advertisement
Aturan Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, aturan perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Aturan baru ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
Kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah pakar. Sebab, testing COVID19 dinilai masih menjadi hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini. Bahkan, ada yang menganggap kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mensegerakan penetapan status pandemi menjadi endemi.