KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas 1 Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah mengeksekusi Terpidana Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mar 2022, 18:02 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 18:02 WIB
FOTO: Suap Penanganan Perkara, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah mengeksekusi Terpidana Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada Senin 7 Maret 2022.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hal itu dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

"Terpidana (Azis Syamsuddin) akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (8/3/2022).

Ali menambahkan, selain hukuman kurungan, Azis juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Terpidana juga memiliki kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," jelas Ali.

Namun, Ali memastikan bahwa denda tersebut sudah dibayar lunas oleh Azi melalui rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," Ali menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Suap

Azis adalah Mantan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia. Hukuman bui yang diterimanya merupakan ganjaran hakim dari kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Besaran suap yang dilakukan Politisi Partai Golkar ini adalah sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap dilalukan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

 

 


Infografis

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya