Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA

Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Mar 2022, 14:48 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 14:48 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag Zainut Tauhid kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

“Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kembalikan pada Ketentuan Hukum

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya