Polisi Sebut Indra Kenz Sempat Janji Beri Tunangannya Keuntungan Rp 1 Miliar

Kepada polisi, Vanessa Khong mengaku sempat dijanjikan keuntungan bisnis oleh Indra Kenz mencapai Rp 1 miliar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mar 2022, 17:44 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 17:44 WIB
Potret Art Makeup Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz dari Cantik Hingga Menyeramkan/@vanessakhongg
Potret Art Makeup Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz dari Cantik Hingga Menyeramkan/@vanessakhongg

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membeberkan hasil pemeriksaan Vannesa Khong, tunangan dari tersangka dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Vanessa Khong mengaku pernah dijanjikan keuntungan bisnis mencapai Rp 1 miliar oleh Indra Kenz.

"Kami sampaikan terkait hubungan bisnis, menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 1 miliar (dari Indra Kenz)," kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Rabu (9/5/2022).

Kendati demikian, lanjut Gatot, Vanessa yang dipanggil dengan status saksi ini menyatakan uang yang diterimanya dari bisnis crazy rich asal Medan itu hanya Rp 10 juta.

"Namun hingga saat ini ia hanya mendapatkan uang senilai Rp 10 juta," jelas Gatot.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vanessa Khong Diperiksa 9 Jam

Potret Art Makeup Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz dari Cantik Hingga Menyeramkan
Potret Art Makeup Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz dari Cantik Hingga Menyeramkan/@vanessakhongg

Gatot melanjutkan, sebanyak 20 daftar tanya disampaikan penyidik kepada Vanessa. Hal itu berlangsung kemarin dan memakan waktu selama 9 jam.

"Pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," Gatot menutup.

 


Dijerat Pasal Berlapis

Pernah Tertipu, Indra Kenz Bangkit  Jadi Trader Sukses dan Terkenal di Medsos
Pernah Tertipu, Indra Kenz Bangkit Jadi Trader Sukses dan Terkenal di Medsos. foto: istimewa

Indra Kenz saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi menggunakan platform Binomo. Dia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.


Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya