Liputan6.com, Jakarta - Polisi membeberkan hasil pemeriksaan Vannesa Khong, tunangan dari tersangka dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Vanessa Khong mengaku pernah dijanjikan keuntungan bisnis mencapai Rp 1 miliar oleh Indra Kenz.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sampaikan terkait hubungan bisnis, menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 1 miliar (dari Indra Kenz)," kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Rabu (9/5/2022).
Kendati demikian, lanjut Gatot, Vanessa yang dipanggil dengan status saksi ini menyatakan uang yang diterimanya dari bisnis crazy rich asal Medan itu hanya Rp 10 juta.
"Namun hingga saat ini ia hanya mendapatkan uang senilai Rp 10 juta," jelas Gatot.
Vanessa Khong Diperiksa 9 Jam
Gatot melanjutkan, sebanyak 20 daftar tanya disampaikan penyidik kepada Vanessa. Hal itu berlangsung kemarin dan memakan waktu selama 9 jam.
"Pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," Gatot menutup.
Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis
Indra Kenz saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi menggunakan platform Binomo. Dia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo
Advertisement