Cara Penanganan Pasien Omicron dan Pencegahannya

Jika terinfeksi Covid-19 varian Omicron, pasien dapat melakukan isoman dengan memenuhi dua syarat, yaitu yaitu syarat klinis dan syarat rumah.

oleh stella maris diperbarui 09 Mar 2022, 17:35 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 17:05 WIB
Kementerian Kesehatan juga menyediakan telemedicine bagi pasien Covid-19.
Kementerian Kesehatan juga menyediakan telemedicine bagi pasien Covid-19/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia memasuki third wave atau gelombang ketiga sejak akhir Desember 2021. Sejak saat itu, varian baru Covid-19 muncul, yaitu Omicron. Lalu apa sebenarnya Omicron dan bagaimana cara penanganan jika terinfeksi varian ini dan seperti apa pencegahannya? 

Dokter di RSPU Persahabatan dr Merry Ambarwulan, Sp.MK menjelaskan varian omicron disebut juga sebagai varian B.1.1.529. Badan Kesehatan Dunia atau WHO mengklasifikasi varian ini sebagai varian of concern. Itu artinya varian ini mesti diwaspadai karena lebih cepat penularannya. 

Apalagi ketika dalam situasi dan kondisi dimana terjadinya peningkatan kasus Covid-19 seperti sekarang ini. Masyarakat tetap harus waspada, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, orang dengan komorbid, dan bagi yang belum melakukan vaksinasi.

Itu karena pasien dengan omicron dapat terinfeksi dengan menunjukkan gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Lalu seperti apa gejalanya? Dokter Spesialis Paru di RSPI Sulianti Saroso, Dr. dr Rosamarlina, Sp.P(K) mengatakan, ciri-ciri umum gejala omicron seperti flu, batu, dan demam. 

"Pasien yang terkonfirmasi omicron dengan gejala ringan, tidak harus perawatan di rumah sakit. Namun dapat dilakukan dengan cara isolasi mandiri dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan," kata dr Rosamarlina. 

Lebih lanjut dr Merry menjelaskan, ada dua syarat isoman, yaitu syarat klinis dan syarat rumah. Dalam syarat klinis, pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses layanan telemedicine. Juga berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah. 

"Sedangkan syarat rumah pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika berbeda lantai dan memiliki kamar mandi sendiri yang terpisah dari penghuni rumah lainnya. Juga dapat mengakses pulse oksimeter," jelasnya. 

Namun jika kedua syarat tersebut tak terpenuhi, artinya pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah. Selain itu yang mesti diketahui, Kementerian Kesehatan juga menyediakan telemedicine bagi pasien Covid-19.

Simak Video Berikut Ini:

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya