13 Titik Ganjil Genap Berlaku Hari Ini di Tengah Penerapan PPKM Level 2 Jakarta

Penerapan aturan kebijakan ganjil genap masih terus diberlakukan di DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (9/3/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Mar 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 07:00 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan kebijakan ganjil genap masih terus diberlakukan di DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (9/3/2022), meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, khususnya Ibu Kota turun ke Level 2.

Perpanjangan PPKM itu termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terhitung mulai dari Senin 8 hingga Senin 14 Maret 2022 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ada 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap. Skema ini berlaku hanya di hari kerja, Senin hingga Jumat.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.

Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

 

13 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya