DPRD DKI Jakarta Sebut Masih Ada Kampung Kumuh di JIS, Duga Belum Direlokasi

Ima Mahdiah menyoroti masih ada kampung kumuh di sekitar Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2022, 11:01 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 11:01 WIB
FOTO: Di Balik Kemegahan Jakarta International Stadium
Aktivitas warga di permukiman liar Pela-Pela yang bersebelahan dengan Jakarta International Stadium (JIS), Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/2/2022). Keberadaan JIS mengkhawatirkan warga Pela-Pela karena permukiman mereka akan tergusur. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menyoroti masih ada kampung kumuh di sekitar Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dia menduga belum ada tempat untuk memindahkan warga, sehingga Pemprov DKI Jakarta sampai sekarang belum merelokasi warga.

 

"Yang lebih penting dibahas, ke mana mereka akan direlokasi? Jangan-jangan mereka belum dipindahkan karena belum ada tempat relokasi yang baik," kata Ima saat dikonfirmasi, Kamis (10/3).

Politikus PDIP itu meyakini, cepat atau lambat kawasan JIS merupakan kawasan steril dari pemukiman kumuh, dan relokasi warga sekitar merupakan upaya yang perlu dilakukan dalam kurun waktu dekat.

Hanya saja, Ima menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta dilema untuk bisa merelokasi warga agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Dia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar segera mendata warga setempat. Jika warga belum memiliki KTP Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebaiknya membuat KTP Jakarta untuk fasilitas subsidi.

"Untuk rumah susun seharusnya semua ber-KTP Jakarta, untuk memudahkan mereka mendapatkan KJP dan KLJ. Jika mereka bukan KTP jakarta, Pemprov bisa membuatkan mereka KTP," kata Ima.

 

Penjelasan Jakpro

Sementara itu, Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah menata kawasan kumuh yang ada di sekitar Jakarta International Stadium (JIS). Sehingga hanya tersisa yang berada di bagian utara JIS.

Manajer Proyek JIS dari PT Jakpro Arry Wibowo mengatakan, bagian utara tersebut merupakan kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Yang sisi utara, yang saat ini masih ada beberapa (kawasan kumuh) itu, sebenarnya bukan domain Pemprov DKI dalam hal ini Jakpro, melainkan itu wewenang milik PT KAI," ujar Arry di Jakarta, Jumat, (14/1/2022).

Arry mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan PT KAI untuk merapikan kawasan kampung kumuh di bagian utara JIS itu, bahkan Jakpro juga bersedia membantu melakukan penataan.

"Sebenarnya kita mau mengajak PT KAI untuk bareng-bareng melakukan treatment terhadap warga yang saat ini menempati, khususnya di sisi-sisi rel kereta api," ujar Arry seperti dikutip dari Antara.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya