7.851 Penceramah Ikuti Program Penguatan Kompetensi Kementerian Agama Sejak 2020

Kamaruddin menjelaskan para peserta sertifikasi penceramah mendapat sejumlah materi terkait wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, serta relasi agama, negara dan budaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 06:51 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 14:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama telah melaksanakan program penguatan kompetensi penceramah agama. Program yang digulirkan sejak tahun 2020 itu telah diikuti 7.851 penceramah di seluruh provinsi di Indonesia.  

Pelaksanaan program penguatan kompetensi penceramah melibatkan para ulama, akademisi, dan ormas Islam. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mitra Kementerian Agama lainnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan, program tersebut demi menguatkan kehidupan beragama yang rukun di tanah air. Program ini bersifat sukarela atau voluntary.

Pesertanya adalah mereka yang mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya.

"Tahun ini kami menargetkan pelatihan bagi 3.500 penceramah agama. Kami akan terus mengawal progam ini dengan menghadirkan narasumber yang otoritatif di bidang keilmuan masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat memberi pencerahan yang memadai kepada peserta,” ujar dalam keterangan resminya di Jakarta dikutip Kamis (10/3/2022).

Kamaruddin menjelaskan para peserta mendapat sejumlah materi terkait wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, serta relasi agama, negara dan budaya.

Materi lainnya berkenaan dengan isu aktual keagamaan, literasi media digital, penanggulangan terorisme, hingga strategi dakwah kepada generasi milenial.

"Tujuan kami, seluruh peserta yang ikut pelatihan ini semakin meningkat kompetensinya dalam berdakwah, baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan. Mereka siap memberi ceramah di mana saja, dengan materi dakwah yang menguatkan kehidupan keagamaan yang rukun, toleran, dan damai di tanah air,” katanya.

Kamaruddin melanjutkan, seluruh peserta telah dibekali sertifikat sebagai bukti pelatihan. Kemenag membuka ruang bagi pihak manapun yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penceramah agama yang telah mengikuti kegiatan tersebut. 

Dia menambahkan, selain penguatan kompetensi penceramah agama, Kemenag membina 50 ribu tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia. Para penyuluh itu bertugas memberi bimbingan keagamaan kepada umat Muslim melalui berbagai media pengajian, majelis taklim, hingga lembaga permasyarakatan dengan materi dakwah yang menguatkan paham keagamaan Islam yang moderat dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

 

Tingkatkan Pemahaman Moderasi Beragama

Suasana Salat Jumat Pertama di Masjid At-Tin
Sejumlah jemaah mendengarkan ceramah sebelum Salat Jumat di Masjid At-Tin, Jakarta, Jumat (13/08/2021). Masjid At-Tin kembali menggelar Salat Jumat pertama kalinya setelah kegiatan shalat jumat dihentikan lantaran mengikuti ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, sertifikasi penceramah dilakukan demi meningkatkan pemahaman moderasi beragama kepada kalangan dai atau pendakwah.

"Fasilitas pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespons isu-isu aktual dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan keberagamaan dan wawasan kebangsaan," kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022).

Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para dai ini juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang sudah dicanangkan," lanjut dia.

Moderasi beragama, kata Yaqut telah menjadi bagian dari arah kebijakan dan strategi pemerintah menuju revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Saat ini bimbingan teknis yang akan dilakukan ditujukan untuk para dai Islam melalui Ditjen Bimas Islam, baik di tingkat pusat maupun di tingkat instansi vertikal dengan menggandeng peran serta ormas Islam lokal.

"Para dai yang telah mengikuti bimtek akan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kemenag," katanya.

Yaqut mengharapkan, para dai yang telah tersertifikasi dapat bertambah wawasan serta kompetensi keilmuannya. 

"Dan memiliki integritas kebangsaan yang tinggi untuk bisa mensyiarkan dakwah langsung ke masyarakat tempatnya berdomisili melalui pendekatan culture dan budaya setempat," harap dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya