Tak Perlu Jaga Jarak, MUI Bolehkan Salat Berjemaah Digelar dengan Saf Rapat

MUI memperbolehkan salat berjemaah baik di masjid mau pun musala dilakukan dengan saf rapat. Hal ini tertuang dalam Surat Bayan MUI tentang Fatwa Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Mar 2022, 18:46 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 18:46 WIB
FOTO: Kasus COVID-19 Mulai Landai, MUI Izinkan Saf Salat Kembali Rapat
Umat muslim melaksanakan salat zuhur di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (10/3/2022). MUI mengizinkan saf salat kembali rapat seiring kasus COVID-19 mulai landai, selain itu aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat dilaksanakan dengan disiplin menjaga kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan salat berjemaah, baik rawatib, Jumat, tarawih, hingga id digelar dengan saf rapat. Pelonggaran ini menyusul kasus Covid-19 di Indonesia yang terus melandai.

Hal itu tertuang dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 itu menjelaskan, bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah dalam masa pandemi Covid-19.

Pertama yakni Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Dan terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Seperti dikutip dari Antara, MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang.

Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan hajah syariyyah (kondisi darurat).

Kini dalam Surat Bayan tersebut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

Tetap Disiplin Jaga Kesehatan

MUI Bolehkan Jemaah Rapatkan Saf saat Salat
Warga saat mendengarkan ceramah Salat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Selain itu, MUI juga berkaca kebijakan pemerintah yang tak lagi menerapkan jaga jarak di tempat umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

MUI menilai status kondisi darurat yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata dia.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak selawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadaan.

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi Bayan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya