Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya di 2022/2023 Disebut Tak Perlu Diperpanjang

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diperlukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2022, 07:15 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diperlukan.

Hal ini menanggapi permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023 diperpanjang hingga Pilkada 2024.

"Masa jabatan sudah diatur selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode saja. Jadi perpanjangan masa jabatan ini saya rasa tidak perlu," kata Khoirunnisa melalui pesan singkat, Jumat (11/3/2022).

Menurut dia, tak ada istilah kekosongan kepala daerah lantaran ada pejabat yang mengisi tempat tersebut.

"Sebetulnya kalau dari UU Pilkada mekanisme yang diatur dengan tidak adanya pilkada di 2022 dan 2023 adalah dengan mekanisme pejabat. Jadi tidak memunculkan kekosongan kepala daerah, walaupun kelapa daerahnya bukan definitif," kata Khoirunnisa.

Kendati diakui pengisian jabatan dengan pejabat kepala daerah bukan hal yang ideal. Menurut Khoirunnisa sedianya yang perlu dilakukan dalah menormalkan jadwal pilkada.

"Memang tidak ideal ketika pilkadanya harus menunggu di 2024, dan periode penjabat memang jadi cukup panjang. Sebetulnya lebih baik jadwal pilkadanya yang dinormalkan," jelas Khoirunnisa.

Bila gugatan tersebut dikabulkan, tidak ada masalah legitimasi jabatan kepala daerah yang diperpanjang. Hanya kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi hingga pilkada selanjutnya digelar.

"Kalau dikabulkan artinya kepala daerah akan bisa dapat tambahan waktu menjabat tanpa harus ikut pemilu. Saya rasa tidak terlalu berkaitan langsung dengan legitimasi. Tetapi lebih ke soal masa jabatan yang jadi lebih dari lima tahun," jelas Khoirunnisa.

 

Gugatan ke MK

Sebelumnya, Sebanyak enam orang pemohon dari berbagai latar domisili berbeda mengajukan gugatan atau uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU Pilkada.

Mengutip dari salinan yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (9/3/2022) keenam pemohon tersebut adalah A. Komarudin seorang pekerja swasta yang tinggal di Ancol Jakarta Utara. Kedua, Eny Rochayati seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Penjaringan Jakarta Utara.

Kemudian, ketiga, Hana Lena serang yang tinggal di Karulu, Jayawijaya, Papua. Keempat Festus Menasye yang beralamatkan di Asotipo, Jayawijaya, Papua. Kelima Yohanes Raubaba, seorang yang tinggal di Yapen Selatan, Papua. Keenam adalah Prilia Yustiati yang juga satu domisili dengan Yohanes.

Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar masa jabatan kepala daerah yang habis di 2022 dan 2023 bisa dapat diperpanjang. Dalam hal ini dua warga DKI yang mengunggat secara tak langsung meminta Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta periode sekarang tetap bisa menjabat.

Diketahui, Anies sendiri akan habis jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober 2022.

"Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023," demikian salah satu bunyi petitum yang dikutip dari salinan permohonan uji materi di MK.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya