Kasus Eks Bupati Buru Selatan, KPK Geledah 5 Lokasi di Maluku

KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Buru Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 14:50 WIB
KPK Tahan Mantan Bupati Buru Selatan
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa usai rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Tagop S S ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang jasa di Kab Buru Selatan tahun 2011-2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Maluku pada Senin, 14 Maret 2022.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016 yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku, yaitu di tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ali mengatakan, dari lima lokasi, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen serta alat elektronik. Bukti ini sudah diamankan dan akan segera dilakukan penyitaan.

"Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," kata Ali.

Selain Tagop, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

 

Kronologi Kasus

KPK Tahan Mantan Bupati Buru Selatan
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Tagop S S ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang jasa di Kab Buru Selatan tahun 2011-2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus ini bermula saat Tagop menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode 2011 hingga 2021. Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai 10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 % sampai 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya. Kemudian Johny mentransfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya