KPK Hapus Video Klip Lagu Buatan Indra Kenz di YouTube

KPK menilai, kasus hukum yang menjerat Indra Kenz saat ini bertentangan dengan lagu ciptaannya tentang antikorupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2022, 20:17 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 20:17 WIB
Indra Kenz membuat video klip berjudul Lihat, Lawan, Laporkan
Indra Kenz membuat video klip tentang antikorupsi berjudul Lihat, Lawan, Laporkan. (Kanal Youtube Indra Kesuma)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus video klip lagu buatan Youtuber Indra Kesuma alias Indra Kenz di akun YouTube resmi KPK. Penghapusan dilakukan lantaran kasus hukum yang menjerat Indra Kenz di Bareskrim Polri.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ali mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan Indra Kenz tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi. Menurut Ali, perbuatan Indra Kenz bertentangan dengan lagu ciptaannya tersebut.

Ali menyatakan, penghapusan video ini sebagai sikap tegas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ujar Ali.

Meski demikian, Ali tetap membuka pintu lebar kepada masyarakat yang ingin mendedikasikan karyanya untuk lembaga antirasuah. Ali menyatakan KPK siap menampung karya terbaik masyarakat tentang pesan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," kata Ali.

 

KPK Bantah Kerja Sama dengan Indra Kenz

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, KPK buka suara perihal video kolaborasi dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz. KPK membantah video tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Indra Kenz dengan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Kenz memberikan lagu tentang pemberantasan korupsi tersebut KPK seperti masyarakat lainnya.

"KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ali menyebut, KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat. Divisi itu memiliki fungsi untuk kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial.

KPK menyambut baik inisiatif pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi untuk disebarluaskan kepada khalayak luas.

"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya