Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan penundaan Pemilu 2024 hanya bisa terjadi jika mendapatkan dukungan kuat dari rakyat. Menurut dia, kalau tidak ada kehendak kuat dari rakyat, tidak mungkin bisa dilaksanakan wacana tersebut.
"DPR dan MPR adalah cerminan kehendak rakyat. Kalau wacana ini mendapatkan dukungan rakyat kuat, cukup alasan bagi MPR menjalankan amendemen," kata Jazilul dalam diskusi bertajuk "Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi" di Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Selasa.
Baca Juga
Sampai hari ini, kata Jazilul, belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan amendemen. Sejauh ini MPR hanya ada rekomendasi dari MPR periode sebelumnya untuk membahas mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Advertisement
Menurut dia, sampai hari ini masih ada partai yang maju mundur karena masih pada tahap wacana, belum sampai pada forum pengambilan keputusan.
"Sering partai-partai dalam membahas undang-undang ikut terus. Akan tetapi, pada tahap pengambilan keputusan, tidak setuju," ujarnya.
Jazilul mengutarakan bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 lebih pada memberikan "pintu" usulan kepada partai-partai politik sehingga belum sampai pada pengambilan sikap.
"Jangan-jangan kalau nanti wacana penundaan Pemilu 2024 terus digulirkan, nanti pada tahap pengambilan keputusan resminya, partai-partai setuju," katanya.
Perbincangan Publik Bisa Berubah
Menurut dia, penundaan pemilu baru sebatas wacana sehingga layak untuk didiskusikan. Jika nantinya terjadi amendemen, pasal mana harus diubah.
"Bagi PKB ini baru pada tahap dasar kalau didukung rakyat. Kalau enggak, ya, berhenti. Penundaan pemilu kapan, waktu masih 2 tahun, perbincangan publik masih bisa berubah," katanya.
Ia mengemukakan bahwa penundaan Pemilu 2024 bukan persoalan sepele karena mekanismenya juga tidak mudah, rumit, termasuk dampaknya.
Namun, menurut dia, kesimpulannya kalau masyarakat mau melakukan amendemen, membutuhkan kehendak rakyat yang kuat.
Jazilul mengingatkan bahwa penundaan pemilu bisa dilakukan . Akan tetapi, harus menggunakan mekanisme ketatanegaran dan tidak boleh keluar dari koridor konstitusi.
"Oleh karena itu, Fraksi PKB MPR RI mengajak publik dan kita semua untuk memberikan masukan supaya gagasan ini, baik pro maupun kontra, bisa menjadi pertimbangan untuk langkah-langkah selanjutnya supaya penundaan itu memang benar untuk kepentingan orang banyak," katanya.
Advertisement