Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hasil Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bersama pemerintah.
"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Setelah penunjukkan itu, Baleg DPR dapat segera melakukan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.
Advertisement
"Baleg dapat segera Badan Legislasi melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah dan secara intensif membahas," kata dia.
Â
RUU Inisiatif DPR
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dalam pembacaan pendapat fraksi, Fraksi PKS menolak RUU tersebut. Juru Bicara Fraksi PKS dalam sidang tersebut, Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak RUU itu lantaran masih belum secara holistik mengatur tindak pidana kekerasan seksual.
Advertisement