DPR Putuskan RUU TPKS Dibahas Badan Legislasi

Setelah penunjukkan itu, Baleg DPR dapat segera melakukan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mar 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 13:50 WIB
DPR Bersolek Jelang Sidang Tahunan dan Perayaan Kemerdekaan
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hasil Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bersama pemerintah.

"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Setelah penunjukkan itu, Baleg DPR dapat segera melakukan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

"Baleg dapat segera Badan Legislasi melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah dan secara intensif membahas," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


RUU Inisiatif DPR

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dalam pembacaan pendapat fraksi, Fraksi PKS menolak RUU tersebut. Juru Bicara Fraksi PKS dalam sidang tersebut, Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak RUU itu lantaran masih belum secara holistik mengatur tindak pidana kekerasan seksual.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya