Liputan6.com, Jakarta Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 telah setahun berjalan sejak dikeluarkan pada Maret 2021 yang lalu. Untuk mengetahui efektivitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara.
Pada kunjungan kali ini, turut pula hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang ikut melakukan audiensi di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, dan Kota Medan.
Pematangsiantar menjadi kota pertama yang dikunjungi tim pada hari Rabu (16/3). Abraham Wirotomo selaku Tenaga Ahli Utama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden membuka diskusi dengan Asisten II Walikota Pematangsiantar Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Advertisement
Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Abraham mengatakan setidaknya ada empat hal yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar guna mendorong implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam hal mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJAMSOSTEK, mendorong pengawasan tertib iuran pelaku usaha yang sudah terdaftar, mendorong kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan, pekerja musiman dan pekerja rentan lainnya, serta pendaftaran seluruh pekerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
Sejalan dengan Abraham, Laode Talib Kabid Jaminan Sosial Kemenko PMK juga menjelaskan bahwa risiko sosial pasti terjadi dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat untuk menghindari munculnya warga miskin baru ketika tulang punggung keluarga berpulang.
"Mari kita sama-sama bersinergi, mendorong kesejahteraan umum melalui jaminan sosial khususnya kepada tenaga kerja, karena ini bukan hanya tugas BPJAMSOSTEK, namun tugas kita bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zainal Siahaan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar siap mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan jaminan sosial bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar. Dukungan Pemkot Pematangsiantar ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Sampai saat ini kami terus menjalin sinergi yang baik dengan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pematangsiantar untuk mendorong cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar, kita juga setiap tahunnya menganggarkan iuran untuk tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar," kata Zainal.
Ditemui di tempat terpisah, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan penyerahan santunan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab BPJAMSOSTEK sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan dialami pekerja atau keluarganya saat mengalami risiko kerja.
“Pemda di Pematangsiantar, Kabupaten Karo dan Kota Medan serta Pemda lainnya yang berkomitmen mengimplementasikan program Jamsostek bagi pekerja honorer perlu diapresiasi. Pemberian santunan kepada ahli waris pekerja honorer tersebut bisa dijadikan simbol betapa perlindungan Jamsostek bagi seluruh pekerja sangat penting keberadaannya, termasuk pekerja honorer pemerintahan,” tegas Zainudin.
Besaran santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada istri pekerja honorer Pemda setempat yang meninggal dunia. Para pegawai honorer ini berhak atas santunan kematian karena terdaftar dalam dua program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Semoga dengan adanya Inpres 2/2021 ini membuat implementasi Jamsostek dapat lebih optimal dalam menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Zainudin.
(*)