Kata Kejagung soal Sopir Mercy Diduga Halangi Ambulans yang Mengaku Pegawainya

Hal ini terkait berita yang beredar di media online yang menyebut pengendara Mercy yang diduga halangi ambulans di Tangerang dan mengaku sebagai orang Kejaksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2022, 18:58 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan kendaraan mobil Mercedes Benz yang mengadang mobil ambulans di sebuah jalan tol bukan pegawainya. Kejadian itu pun sempat menjadi viral di media sosial.

"Menindaklanjuti berita yang beredar di media online terkait 'Pengendara Mercy yang Diduga Halangi Ambulans di Tangerang dan Mengaku sebagai orang Kejaksaan', bahwa pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi Hildam adalah bukan pegawai Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Ketut menjelaskan kronologi peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Kejadian itu melibatkan mobil ambulans Puskesmas Cisoka dengan mobil mercy putih tersebut.

"Terjadi Tol di Tangerang-Jakarta, tepatnya di kawasan Bitung, Kabupaten Tangerang. Saat itu, mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tangerang, dan ketika berada di ruas jalan tol, ambulans sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan," jelas dia.

"Namun, mobil Mercedes putih di depannya tidak memberikan jalan dan ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein," sambungnya.

Walhasil, terjadilah gesekan antara keduanya itu yang mengakibatkan spion sebelah kiri mobil mercedes tersebut rusak. Kemudian, mobil tersebut berusaha mengejar dan menyalip ambulans serta mengikutinya sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Ketika tiba di RSUD Kabupaten Tangerang, pengemudi mercedes menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul) lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudi ambulans dengan kata kasar," ujar Ketut.

"Pengemudi mobil Mercedes juga meminta pertanggungjawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobil mercedes, kemudian pengemudi mercedes juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans, serta mengaku bahwa pengemudi mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan)," tambahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ambil KTP Pengemudi Ambulans

Namun, pada akhirnya pengemudi mercedes itu hanya mengambil KTP pengemudi ambulans saja. Setelah itu, sekitar pukul 04.00 Wib, pengemudi ambulans menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, namun tidak ada anggota yang piket.

"Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib, pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PRJ Bitung," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya