KSP Jelaskan Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan. Jokowi memutuskan hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mar 2022, 15:31 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 15:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 Terkini, Kamis (3/2/2022) di Kota Medan, Sumatra Utara. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan. Jokowi memutuskan hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat. Selain itu, kata dia, untuk menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

"Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen," jelas Edy, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (19/3/2022).

Dia mengakui tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah. Bukan hanya itu, Edy menyebut kebijakan ini berpotensi membuat kebocoran pada distribusi semakin besar.

Hal itu, kata dia, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal. Sehingga, pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

"Tantangannya memang sangat besar, Tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan," tegasnya.


Kawal Kebijakan Minyak Goreng

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menyampaikan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan Presiden Jokowi terkait minyak goreng.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik.

"Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas pada Selasa 15 Maret 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya