KSP Persilakan Warga Pemilik Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim

Persoalan tanah menjadi salah satu hal yang menjadi konsen pemerintah saat ini, dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mar 2022, 10:04 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 10:04 WIB
Saat Jokowi Berkemah di Sekitar Titik Nol IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menikmati suasana hutan saat sunrise pada pagi hari setelah berkemah semalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). (FOTO: Setpres/Agus Suparto)

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan tanah menjadi salah satu hal yang menjadi konsen pemerintah saat ini, dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Terkait hal itu, Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah-wilayah IKN agar melakukan klaim kepada pemerintah.

"Klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan," tulis Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan pers diterima, Senin (21/3/2022).

Tidak hanya itu, Abetnego juga mempersilakan kepada para pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya juga bisa menyampaikan temuannya kepada pemerintah.

"Sampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan," jelas Abetnego.

Abetnego menyebut, klaim soal tanah di Ibu Kota Nusantara diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Bantah Ada Penguasaan Tanah

8 Potret Jokowi dan Para Menteri Kemah di Titik 0 Km IKN, Gunakan Tenda Sederhana
Presiden Jokowi dan Menteri kemah di IKN (Sumber: Instagram/sekretariat.kabinet)

Karenanya Abetnego menampik, adanya dugaan penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

"Itu tidak ada (penguasaan tanah) sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait," tandas dia.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona pengembangan.

Terbagi atas Kawasan Pusat Pemerintahan dengan luas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara

Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya