Liputan6.com, Jakarta Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Abetnego Tarigan mengaku, pemerintah mendapat sejumlah klaim kepemilikan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari pihak kesultanan hingga kelompok tani.
"Tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN," kata Abetnego dalam keterangan tertulis diterima, Senin (21/3/2022).
Baca Juga
Menurut Abetnego, pemerintah saat ini tengah membuka hal tersebut seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah di wilayah IKN.
Advertisement
"Klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan," jelas dia.
Abetnego menjelaskan, klaim diterima pemerintah akan diinventarisasi untuk kemudian dilakukan verifikasi Kanwil BPN dan Kantah Balikpapan.
Dia pun memastikan, pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN sebagai payung hukum yang mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada di IKN.
"Salah satu peraturan pelaksanaan UU IKN ada Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara," kata Abetnego.
KSP Persilakan Warga Pemilik Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim
Persoalan tanah menjadi salah satu hal yang menjadi konsen pemerintah saat ini, dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Terkait hal itu, Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah-wilayah IKN agar melakukan klaim kepada pemerintah.
"Klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan," tulis Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan pers diterima, Senin (21/3/2022).
Tidak hanya itu, Abetnego juga mempersilakan kepada para pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya juga bisa menyampaikan temuannya kepada pemerintah.
"Sampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan," jelas Abetnego.
Abetnego menyebut, klaim soal tanah di Ibu Kota Nusantara diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Advertisement