Level 4 Dihapus, Mendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 4 April 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali mulai 22 Maret 2021 sampai 4 April 2022, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 07:23 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 07:23 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Warga Ramai Bersepeda di Bundaran HI
Warga bersepeda di kawasan Bundaran, Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/3/2022). Warga mulai ramai beraktifitas olahraga saat Jakarta kembali menerapkan kebijakan PPKM level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali mulai 22 Maret 2021 sampai 4 April 2022, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.

Selain itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menerangkan, dalam aturan kali ini, status PPKM level 4 dihapus Mendagri Tito. Hal tersebut seiring kondisi mulai membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

"PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4dihapus," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3).

Safrizal memaparkan, level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4. Sebelumnya kata dia terdapat 7 daerah berstatus level 4. "Sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," bebernya.

55 Daerah Alami Kenaikan Level PPKM

PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2
Aktivitas pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah menurunkan status PPKM menjadi level 2 untuk wilayah Jabodetabek dan Surabaya dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dia juga menjelaskan, dalam periode PPKM kali ini terdapat daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Lalu, terdapat juga jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Kemudian untuk 

"Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," katanya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya